Text
Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibuslaw masih beraneka-ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Teriebih teknik pembenrukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain.
Bahkan, di lingkungan negara-negara common law —sebagai tempat asal-muasalnya— pun masih tergolong kontroversial. Praktik omnibus law dinilai menurunkan kualitas demokrasi partisipatif, demokrasi deliberatif, dan demokrasi substantif. Sebab, omnibus law mengutamakan efisiensi, formalisme, dan proseduralisme demokrasi. Oleh karena itu, penerbitan buku ini menjadi penring sebagai sumber dan referensi untuk memperkaya pengetahuan dan menambah wawasan mengenai omnibus law.
220137 | 342.598 ASS O | Perpustakaan SMA Islam Al Azhar 8 (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain