Text
Analisis Yuridis Terhadap Peniruan Merek "OREO" Oleh PT Kraft Indonesia Yang Ditiru Oleh PT Nissin Biscuit Yang Memproduksi "RODEO" Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Hasil penelitian disimpulkan bahwa PT Nissin Biscuit memang telah melakukan peniruan dalam pembuatan dalam produknya, dari segi bungkus, logo, dan pemerekannya. Hal ini seharusnya sebagai produsen yang menghasilkan produk sebaiknya lebih mempunyai tenaga ahli sendiri yang lebih kreatif dalam membuat suatu produk dagang sehingga inovasi yang dibuat tidak menyamakan produk lainnya yang sudah ada di pasaran. Dengan meniru merek dagang orang lain itu namanya juga menjatuhkan produk lain karena PT Nissin Biscuit menjual Rodeo dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk Oreo. Hal tersebut membuat konsumen menjadi beralih konsumsi yang dikarenakan harganya yang lebih murah.
KT090 | KT090 | Perpustakaan SMA Islam Al Azhar 8 (KT000) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain